Ayah Ustadz Adam, yaitu Ustadz Datuk Haji Mukhsin (Pemilik Tahfiz Pesantren Darul Mukhsin yang menampung anak yatim piatu secara gratis), akhirnya mendapatkan restu pada Ustadz Adam untuk menikahi Nur. Akan tetapi kakak perempuannya, yaitu Aishah dan ibunya ternyata menentang keras rencana pernikahan itu.
Siaran semula adalah dilarang tanpa kebenaran pencipta.
Ayah Ustadz Adam, yaitu Ustadz Datuk Haji Mukhsin (Pemilik Tahfiz Pesantren Darul Mukhsin yang menampung anak yatim piatu secara gratis), akhirnya mendapatkan restu pada Ustadz Adam untuk menikahi Nur. Akan tetapi kakak perempuannya, yaitu Aishah dan ibunya ternyata menentang keras rencana pernikahan itu.