Jual beli tidak terlepas dari aturan yang dibenarkan syariat. kebenaran tersebut hanya
kita dapatkan dari landasan hukum yang pasti, yaitu Al-Quran dan Hadits Nabi. Adapun
landasan tersebut akan di bahas di bawah ini.
1. Al-Quran
Surat Al-Baqarah ayat 275 Al-Quran dan surat An-Nisa’ayat 29:
Artinya: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Q.S Al-Baqarah:
275).4
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
(Q.s An-nisa’: 29).5
Ayat di atas menerangkan bahwa Islam membenarkan adanya jual beli.
Begitupun dalam prakteknya, jual beli manusia tidak boleh menzhalimi sesama
manusia dengan cara memakan harta secara bathil. Kecuali jual beli tersebut
dilaksanakan dengan merelakan antara keduanya baik secara lahir maupun bathin. As-